SURABAYA – Ketersediaan dana pembiayaan bagi kegiatan ekspor merupakan salah satu faktor penting yang harus disiapkan pelaku ekspor antara lain usaha kecil menengah (UKM), selain kesiapan produk yang berkualitas, kuantitas serta kemampuan pasok yang kontinyu.
Kebutuhan dana UKM berorientasi ekspor dapat diakses ke beberapa lembaga keuangan, di antaranya disiapkan oleh Indonesia Exim Bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2 triliun hingga tiga tahun mendatang.

Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, mengatakan di tengah ketidakpastian situasi global, ekspor harus terus didorong melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku ekspor.
Menurut dia, peluang produk Indonesia cukup besar untuk diperdagangkan ke mancanegara, diantaranya dengan memanfaatkan perjanjian dagang dengan mitra dagang di berbagai benua, yang kini berjumlah 20 perjanjian dagang.
“Neraca perdagangan Indonesia selama Januari-Mei 2026 mengalami surplus US$4,3 miliar atau tumbuh 3%, maka fasilitasi peningkatan daya saing ekspor terus kami lakukan untuk keberlnjutan pertumbuhan ekspor,” ujar Bayu Wicaksono Putro, Selasa (28/07/2026).
Bayu memaparkan hal itu dalam acara “BERSAPA EKSPOR” (Berdialog Seputar Pembiayaan Ekspor), dengan agenda Sosialisasi Fasilitas Pembiayaan Ekspor Melalui Program PKE serta Informasi terkait Asuransi Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan melalui KNFP (Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan). Sosialisasi yang dilakukan secara daring itu juga menghadirkan pembicara dari LPEI, PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), dan tim Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Kepala Departemen Penugasan Khusus Ekspor LPEI, Agnes Rahadi, menyebutkan lembaganya mengalokasikan dana Rp13,7 triliun untuk mendukung kegiatan ekspor, melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang terbagi 6 program meliputi Program PKE Kawasan ke sejumlah negara, PKE UKM, PKE Trade Financing, PKE Industri Alat Transportasi dan Pendukung, PKE Industri Farmasi & Alat Kesehatan, PKE Penjaminan & Asuransi.
Dari alokasi dana sebesar itu, sektor UKM dan koperasi disiapkan Rp2 triliun yang penyalurannya dijadwalkan hingga 31 Desember 2029. Syaratnya, omzet yang direalisasikan UKM maksimal Rp50 miliar per tahun.
“Dana kredit tersebut bisa dimanfaatkan UKM bidang usaha apa pun. Tugas kami adalah mendorong pertumbuhan ekspor nasional serta melakukan diversifikasi pasar tujuan ekspor,” tuturnya.
Berdasarkan penjelasan Agnes, maka UKM bidang permebelan pun bisa memanfaatkan fasilitas dari LPEI dengan mengakses dana kredit ke kantor LPEI.
LPEI merupakan lembaga keuangan khusus milik pemerintah yang didirikan dengan UU No. 2 Tahun 2009 dan mengoperasikan kantor perwakilan di berbagai provinsi, termasuk di Jawa Timur yang berlokasi di Gedung Intiland Jl. Panglima Sudirman Surabaya. Selain konsen terhadap pembiayaan ekspor, LPEI juga memberikan layanan berupa penjaminan ekspor, asuransi ekspor, dan jasa konsultasi. (aac)

