Industri Kecil Mebel Berpeluang Raih Proyek Pengadaan Pemerintah lewat Sertifikat TKDN

SURABAYA – Industri dalam negeri berpeluang meningkatkan kapasitas produksi dengan memanfaatkan pengadaan pemerintah melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di tengah perlambatan permintaan ekspor. Salah satu subsektor yang memiliki peluang adalah industri kecil mebel melalui permohonan sertifikat TKDN skema self declare.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan kinerja manufaktur Indonesia sepanjang Juli 2026 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, seiring meningkatnya permintaan produk manufaktur di pasar domestik. Kondisi tersebut dipicu berjalannya sejumlah program pemerintah seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan koperasi merah putih, kampung nelayan, program tiga juta rumah subsidi.

“Rantai pasok industri dalam negeri pada Juli 2026 menunjukkan aktivitas lebih kuat dibandingkan Juni 2026,” tuturnya, yang disiarkan situs resmi Kementerian Perindustrian, Kamis (30/07/2026).

Namun, lanjut Febri, industri nasional masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai perlambatan permintaan ekspor, meningkatnya biaya logistik akibat kondisi geopolitik hingga derasnya produk impor di beberapa sektor.

Karena itu, Kemenperin terus memperkuat berbagai kebijakan strategis untuk menjaga daya saing industri nasional, antara lain penguatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan TKDN.

Kebijakan tersebut diimplementasikan dalam pengadaan pemerintah, di mana TKDN menjadi syarat utama dalam pemilihan penyedia. Ketentuannya antara lain penyedia harus memiliki sertifikat TKDN, penggunaan produk impor dibatasi.

Skema sertifikasi self declare/Mandiri

Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku industri kecil guna mendapatkan sertifikat TKDN melalui skema self declare, yang dapat diakses secara gratis dan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Skema lainnya melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI).

Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) No. 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang secara Self Declare.

Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN Self Declare. Dengan demikian industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Dirjen IKMA No. 261 Tahun 2025, bobot penilaian TKDN Self Declare sama dengan TKDN LVI yakni terdiri dari bahan/material yang meliputi komponen utama 75%, tenaga kerja langsung 10% serta overhead 15%. Manakala perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25% dapat dicapai. (aac)

 

 

Facebook
Pinterest
Twitter
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Article

Vanliga pragmatisk sida frågor

Content Läs mer om garant och bedrägerier | pragmatisk sida Skilda betalningsmetoder före mobiltelefon Lägg mo fotografi Ställa in Google Messages Bedragaren ringer sam utger